Pesan

30 Desember 2015

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja / Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Fungsi aplikasi ini adalah untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) hingga menjadi output akhir yaitu Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja, serta beberapa laporan yang diperlukan sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 46 Tahun 2011.
Aplikasi dibuat dengan menggunakan Excel Makro sehingga diharapkan memudahkan PNS / ASN mengoperasionalkan dalam membuat laporan SKP.
Dengan aplikasi ini pegawai yang dinilai dapat melakukan pencatatan atas kegiatan atau tugas yang telah selesai dilaksanakan setiap hari atau sesuai dengan tanggal penyelesaian tugas melalui Menu Catatan Harian, dengan demikian diharapkan data yang terekam dalam database benar-benar sesuai dengan realisasinya. Dan Pejabat Penilai dapat melakukan tugasnya yaitu memberi nilai atas pekerjaan bawahannya (pegawai yang dinilai) melalui kualitas pekerjaan bawahan.
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja ini bekerja secara off line sehingga pegawai dinilai harus meminta pejabat penilai untuk menilai kualitas pekerjaannya di PC/Laptop pegawai dinilai.
Aplikasi ini hanya dapat dioperasionalkan pada satu PC atau Laptop, bagi anda yang akan menggunakan dan meng-install aplikasi ini harus memastikan PC atau lapotop yang akan digunakan benar-benar tetap (tidak berganti).

Cara Pemasangan awal  versi Trial:
1. Download Aplikasi SKP - Excel Trial ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
9, Ok

Cara Pemasangan awal  Aplikasi Full Version  :
1. Download Aplikasi SKP - Excel ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
4. Muncul Pemberitahuan Register ==> Klik OK
5. Muncul Register Installation :
    a. Catat atau Copy Serial Number yang ada di File
        Serial Number.txt
    b. Input atau Paste Serial Number (8 karakter)
    c. Catat Serial Number yang baru 12 karakter
        (ada tambahan 4 karakter)
6. Kirim via SMS Serial Number tersebut setelah anda
    melakukan pembayaran (info ada pada
    aplikasi SKP Trial)
7. Kami akan memberikan / mengirimkan Nomor Registrasi
    (Registration Key) 4 karakter.
8. Lakukan langka 3 s/d 5 dan input Nomor Registrasi
    (Registration Key)
9, Ok
Baca Selanjutnya ........

18 Januari 2015

Sasaran Kerja (SKP) Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)

Ada yang berbeda di akhir tahun 2014 dan di awal tahun 2015 ini, kalau beberapa tahun yang lalu PNS dalam memenuhi kewajibannya cukup satu atau dua hari sudah selesai menyusun DP3, namun bagi sebagian PNS yang sudah mengetahui kewajibannya pada akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 yaitu mulai diberlakukannya penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja ada kesibukan sendiri. Terutama bagi daerah atau PNS yang belum menyusun SKP sejak awal tahun 2014 (2 Januari 2014) sangat nampak sekali sibuknya (tidak sedikit yang merasa direpotkan), tetapi bagi yang sudah siap SKP nya sejak awal dan selalu mencatat realisasi tugasnya yang termuat dalam SKP sesuai kejadiannya maka hal itu tidak merepotkan, dan pada akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015 penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja sudah selesai dan siap proses final.
Sebagaimana tulisan yang terdahulu yang berkaitan dengan SKP pejabat structural dan JabatanFungsional Umum (JFU), maka pada tulisan ini akan memuat SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu).
Penyusunan dan penilaian SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu) tidak ada bedanya dengan  penyusunan dan penilaian SKP pejabat structural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU), hanya ada penambahan pada Angka Kredit (AK) yaitu nilai yang diperoleh dari angka kredit per berkas dikali kuantitas, serta adanya Unsur Utama dan Unsur Penunjang didalam SKP.
Bagi anda yang tidak mau direpotkan dengan bagaimana menyusun SKP dan melakukan analisis/ perhitungan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 atau Perka BKN No. 1 Tahun 2013, kami menyiapkan aplikasinya dengan sistem database, cukup dengan membeli seharga Rp. 150.000,- anda dapat menggunakan aplikasi ini selamanya kecuali ada perubahan ketentuannya maka akan dilakukan update (penyesuaian).
Baca Selanjutnya ........

17 Desember 2013

PNS harus menyusun Sasaran Kerja (SKP)

PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai mulai diterapkan pada bulan Januari 2014 (sesuai peraturan sih tanggal 2 Januari). Tahapan-tahapan dalam penyusunan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) :
1. Pegawai (PNS) harus menyusun SKP (SasaranKerja Pegawai)  pada awal tahun yang memuat/berisi tugas/kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu (1) tahun, yang ditandatangani Pegawai yang dinilai dan Pejabat penilai selanjutnya diserahkan ke bagian yang mengurusi kepegawaian.
SKP merupakan target atas pekerjaan/kegiatan yang selanjutnya di realisasikan (dilaksanakan). Jika seorang pegawai melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya maka akan memperoleh nilai berdasarkan rumus-rumus yang ada di PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka.BKN No. 1 Tahun 2013, yaitu berdasarkan :
a. Aspek Angka kredit (Struktural dan JFU) tidak ada (nol)
b. Aspek Kuantitas
c. Aspek Kualitas
d. Aspek waktu :

    - Aspek waktu jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksanakan < 24% (efisien)
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek waktu dilihat dari efisiensi
e. Aspek Biaya :
    - Aspek biaya jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksanakan < 24%  (efisien)
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek biaya dilihat dari efisiensi
2. Berdasarkan hasil analisis di atas maka baru menyusun Capaian Penilaian SKP  tentunya dengan membandingkan Target dengan Realisasi, dan nilai dari hasil analisis.
3. Mengisi Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai yaitu penilaian terhadap pegawai yang dinilai dilihat dari orientasi, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
4. Membuat Surat Keterangan Tugas Tambahan, ini jika seorang pegawai mendapat/ melaksanakan tugas diluar dari tugas/kegiatan yang ada di SKP (nilai cukup tinggi).
5. Membuat Surat Keterangan menghasilkan sesuatu (Kreativitas), ini jika seorang pegawai menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, dan negara (nilai tinggi).
6. Penyesuaian SKP, yaitu penyusunan ulang SKP awal tahun jika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pegawai yang dinilai oleh sebab tertentu (sesuai PP No. 46 pasal 9).
7. Membuat SKP di unit kerja yang lama jika seorang pegawai di pindah / mutasi.
8. Membuat SKP di unit kerja yang baru.
9. Membuat Capaian Penilaian SKP di Unit Kerja yang Lama.
10. Menyusun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) pada akhir tahun.
Tentunya dengan peraturan yang baru ini diharapkan seorang pegawai benar-benar dapat nilai yang objektif, bukan berdasaran subjektif.
Demikian tulisan ini sebagai gambaran “Bagaimana menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai” aplikasinya sudah tersedia dengan sistem database, bisa di download dalam bentuk trial.
Semoga bermanfaat ……
Baca Selanjutnya ........

06 Mei 2013

Surat Edaran Dan Kedudukannya Ditinjau Dari Sudut Tata Hukum Indonesia

Banyak orang mempertanyakan kekuatan kedudukan Surat Edaran dengan Peraturan Kepala Daerah, hal ini terkait dengan adanya ketentuan yang akan diberlakukan, sementara Perubahan Peraturan Kepala Daerah masih dalam proses. Untuk lebih jelas mari kita tinjau beberapa ketentuan yang mengatur produk hukum dan tata naskah. 
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan tingkatan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
Selanjutnya Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan produk hukum daerah terdiri dari : 1. Perda atau nama lainnya; 2. Perkada; dan 3. PB KDH.
Dan bagaimana dengan Surat Edaran ? 
Pada Permendagri No. 55 tahun 2010 tentang Tata Naskah disebutkan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Oleh karena Surat Edaran berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir suatu peraturan tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. 
SEMOGA BERMANFAAT Baca Selanjutnya ........

PERJALANAN DINAS DENGAN SISTEM AT COST

Akhir-akhir ini banyak PNS yang merasa GALAU kenapa ?? Hal ini dengan diberlakukannya sistem at cost (biaya riil atau kebutuhan nyata) pada perjalanan dinas bagi setiap PNS yang akan melakukan perjalanan dinas. Pemberlakukan sistem ini sesuai dengan Permendagri No. 16 tahun 2013 yang berlaku sejak diundangkan pada tgl 23 Januari 2013. Yang dimaksud dengan Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Biaya-biaya yang termasuk at cost adalah biaya penginapan, biaya transportasi (darat, laut, udara), dan biaya sewa kendaraan dalam kota (bagi pejabat negara), sedangkan biaya-biaya yang dibayarkan secara lumpsum adalah uang harian (uang makan, uang saku, tranport lokal) dan uang representasi (untuk pejabat negara, esselon I dan II) tidak perlu bukti pengeluaran. Dengan sistem at cost atau kebutuhan nyata (riil), uang yang diterima pegawai yang melakukan tugas perjalanan dinas akan diberikan dalam bentuk panjar. Sistem at cost ini berbeda dengan menggunakan lumpsum, di mana jika ada kelebihan pembayaran kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak dikembalikan. Namun dengan system at cost, jika ada kelebihan biaya perjalanan harus dikembalikan ke kas daerah. Dan semua dana SPPD akan diminta tanda terima atau bukti kwitansi/tiket pesawat/boarding, juga tiket kamar hotel, transportasi, dan yang lainnya. Jika selama ini ada pegawai yang titip beberapa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan yang berangkat satu atau dua orang saja untuk membawa sekian lembar SPPD ketempat yang dituju, maka dengan system at cost tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, karena SPPD bias cair jika dilengkapi bukti perjalanan, seperti tiket pesawat dan tiket hotel. Artinya, dengan cara at cost SPPD fiktif sangat tidak mungkin dilakukan, berbeda jika system lumpsum, di mana hanya bukti SPPD dan cap tanda tangan daerah tujuan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya perjalanan dinas, batas tertinggi biaya penginapan tersebut dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas bersamaan dalam satu group tetapi berbeda tingkat perjalanan dinas, dapat menginap pada hotel yang sama tetapi harus tetap memperhatikan plafond anggaran untuk masing-masing tingkatan. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan. Dengan berlakunya Permendagri No 16/2013 ini, maka kini SPPD bukan sarana untuk mendapat penghasilan tambahan sebab biaya-biaya yang digunakan sesuai kebutuhan nyata dan tidak bisa fiktif Baca Selanjutnya ........

03 Mei 2013

PENGAYAAN WAWASAN MELALUI DIKLAT PIM IV


Mulai 30 April 2013 lalu saya diberi kesempatan untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di Tenggarong Seberang yang diselenggarakan BANDIKLAT PROV. KALTIM bersama dengan BKD Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan satu hari sebelumnya (29/4/2013) saya harus masuk asrama di komplek atlit yang terletak di kawasan nan asri yaitu di area Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Setelah mengikuti acara pembukaan oleh Sekretaris Daerah Bapak Edy Damansyah, S.Sos, M.Si  yang mewakili Bupati Kutai Kartanegara Ibu Rita Widyasari, acarapun dilanjutkan pada penyampaian materi umum  oleh Sekretaris Daerah, yang berkaitan dengan REFORMASI BIROKRASI dengan elemen-elemen perubahannya yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.
Selanjutnya keesokan hari (1/5/2013) mulai mendapatkan pelajaran dari Widyaiswara tentang Kepemimpinan di Alam Terbuka (KIAT) yang lebih dikenal dengan outbound training.
Saya akui ini merupakan pengalaman yang sangat berharga, yang tidak pernah saya peroleh selama mengikuti pendidikan baik dimasa sekolah maupun setelah bekerja. Dengan melalui games  yang saya ikuti, membuat saya terlibat langsung secara kognitif (pikiran), afektif (emosi) dan psikomotorik (gerakan fisik motorik). Sehingga secara psikologis dapat dijumpai keterangsangan emosi dan fisik motorik. Hal yang terpenting adalah secara langsung atau tidak langsung dengan outbound training  kami para peserta diklat PIM IV memaknai setiap games yang dilakukan selalu berkaitan dengan penyelesaian  permasalahan - permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di kantor.
Melelahkan memang tapi sangat enjoy
/>

Baca Selanjutnya ........

04 Mei 2012

Penyusunan APBD 2011: Anggaran untuk Peningkatan SDM oleh syukriy

Pada bagian IV Hal-hal Khusus Permendagri 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dinyatakan seperti berikut:

Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi hotel), dan apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah.

Pernyataan ini sangat menarik untuk dicermati karena berhubungan dengan sesuatu yang sudah berjalan “mapan” dan cenderung bersifat “rutin” dalam ha penyelenggaraannya.Ada hubungan simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) di antara aparatur daerah dan Pemda dengan penyelenggara (event organizers/EO) pelatihan/bintek/workshop.

1. Diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya. Sebenarnya Depdagri tidak berwenang melarang daerah untuk meningkatkan kualitas SDMnya melalui aktivitas ini, termasuk menganggarkan dananya dalam APBD.
2. Dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Berbeda dengan pernyataan dalam beberapa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD sebelumnya, dalam Permendagri 37/2010 ini tidak dimasukkan frasa: harus hemat, selektif, dan dibatasi. Mengapa harus terjadi inkonsistensi seperti ini?
3. Biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan. Hal ini bermakna bahwa pihak penyelenggara bisa saja menerapkan tarif kontribusi dari peserta yang berbeda, namun Pemda harus “mencocokkan” dengan alokasi yang dicantumkan dalam DPA-SKPD. Jika “tidak cocok” maka perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam batas plafon SKPD atau melakukan penambahan dan Perda tentang perubahan APBD.
4. Apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah. Ini hal yang unik sekaligus menggelikan: mengapa harus diatur seperti ini? Apakah Depdagri sebelumnya tidak tahu ada praktik pengembalian uang (disebut cash back atau kick back) seperti ini (sehingga tidak muncul dalam Permendagri-Permendagri terdahulu)? Lalu, apakah Depdagri tidak paham “psikologi” aparatur negara (daerah/pusat) yang selalu mengharapkan cash-back untuk membeli oleh-oleh dan membiayai biaya hiburan (entertainment) selama di kota tempat pelatihan?

Dalam konsep pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam UU 17/2003 tentang keuangan negara, UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah, UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara, PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan PP 8/2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kewenangannya (seperti diatur dalam PP 38/2007 dan PP 41/2007). Untuk kepentingan penjaminan atas kewajaran (dan kebenaran?) informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan Pemda (sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahunan/APBD), Pemerintah mengeluarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai pedoman teknis, Pemerintah melalui Depdagri kemudian menerbitkan Permendagri 13/2006 (yang sudah diubah dengan Permendagri 59/2007 dan dilengkapi dengan Permendagri 55/2008) dan beberapa Surat Edaran (SE), seperti SE untuk penatausahaan keuangan daerah, pedoman penyusunan kebijakan akuntansi Pemda, dan modul akuntansi Pemda.
Baca Selanjutnya ........